Kamis, 15 Feb 2024 - 02:26:00 WIB - Viewer : 1936
Menilik Akurasi Quick Count dalam Pemilihan Umum?

Istilah quick count atau hitung cepat seringkali muncul dan mewarnai dalam setiap pemilihan umum di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala daerah (pilkada), Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, hingga pemilihan presiden (pilpres) republik Indonesia, karena keinginan masyarakat untuk mengetahui hasil sementara yang cepat dari pemilu yang sedang berlangsung.
Meski quick count hanya menjadi hasil sementara dari pemilu, mengingat hasil resmi yang tetap adalah proses rekapitulasi hitung manual yang berjenjang oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), yang membutuhkan waktu waktu beberapa minggu dikarenakan banyaknya data yang harus dikumpulkan dari seluruh wilayah Indonesia yang sangat luas dan masih banyak daerah yang tidak dapat dijangkau, namun seringkali data quick count seolah sudah menjadi data valid hasil resmi dari KPU yang seringkali menjadi polemik dan kontroversial bagi peserta plikada atau pilpres di Indonesia, meski umumnya hasil resmi dari KPU tidak terlalu jauh berbeda dengan hasil quick count.
Yang seringkali menjadi pertanyaan, sejauh mana akurasi Quick Count dalam Pemilihan Umum mengingat banyak juga yang menuding bahwa Quick Count dalam beberapa kasus menjadi alat untuk pengaburan fakta yang khas saat ini dalam era post-truth dimana masyarakat (publik) dijejali dengan banjirnya informasi, dan juga bagaimana kita membaca dan memahami hasil quick Count dengan tetap kritis dan rasional terhadap informasi yang diterima?
Secara keilmuan, ada beberapa metode prediksi yang dikembangkan dalam pemilu, yakni jajak pendapat, exit poll, dan quick count. Namun, metode quick count dianggap yang paling baik diantara ketiga jenis metode prediksi pemilu dimana masyarakat Indonesia juga sudah sangat familiar dengan metode quick count ini.
Quick count sendiri merupakan metode yang menggunakan prinsip survei dengan memakai Sebagian data (sample) dari keseluruhan data (populasi) untuk diproses yang kemudian akan menghasilkan nilai yang dapat mewakili keseluruhan data tersebut.
Prinsip survei ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah metode ini dapat dipercaya atau tidak? Karena secara subjektif, kelompok masyarakat yang tidak menyetujui hasil quick count seringkali mempertanyakan akurasi dan kebenarannya. Sementara secara objektif, Prinsip survei ini dapat juga dipertanyakan karena keraguan akan rasionalitas dari metode yang digunakan. Perdebatan ini seringkali muncul pada tiap pemilu, terlebih saat hasil quick count pilpres 2024 telah muncul seperti saat ini..
Metode survei yang digunakan dalam proses quick count merupakan salah satu metode pengumpulan data yang terdapat dalam ilmu statistika. Statistika merupakan cabang ilmu matematika dan sains yang berfokus pada hal-hal yang berhubungan dengan data.
Sama halnya dengan quick count ini yang menggunakan Sebagian data (sample) dari keseluruhan data (populasi) untuk memperoleh hasilnya, sehingga cocok jika metodologi statistika diterapkan dalam proses quick count.
Quick count ini bukanlah sesuatu hal yang baru dalam dunia statistika, namun penulis sangat merekomendasikan untuk dijadikan topik yang perlu dibahas yang spesifik dan khusus karena diperlukan keakuratan data yang digunakan untuk menyajikan informasi perolehan suara dengan memperhatikan akurasi dan ketepatan yang tinggi.
Hasil quick count tergantung pada sampel yang digunakan. Besarnya sampel harus memenuhi keragaman (variasi) dari populasi, margin of error kecil, interval kepercayaan, dan memperhatikan jumlah populasi yang ada.
Terdapat empat metode statistika yang dapat digunakan dalam penarikan sampel dalam populasi pada quick count, yakni Pertama adalah random sampling, yaitu pengambilan sampel secara random atau acak. Dengan diasumsikan bahwa untuk setiap anggota populasi memiliki probabilitas atau peluang yang sama untuk menjadi sampel.
Kedua yaitu systematic sampling. Metode ini mengambil sampel secara sistematis atau dengan lebih memperhatikan urutan dan susunannya. Metode ini lebih sederhana daripada random sampling, walaupun begitu hasilnya akan sama akuratnya. Namun, dalam quick count lembaga survei biasanya menggunakan random sampling daripada systematic sampling karena dengan random sampling akan mendapatkan variasi data yang lebih beragam.
Ketiga yaitu cluster sampling. Metode ini dilakukan dengan membagi populasi menjadi beberapa cluster atau kelompok. Kemudian akan dipilih secara acak cluster tertentu untuk dijadikan sebuah sampel. Selanjutnya akan dipilih lagi beberapa elemen dari tiap cluster secara acak.
Keempat yaitu stratified sampling, yang paling sering dipakai oleh lembaga survei untuk quick count. Metode ini memungkinkan untuk setiap anggota populasi memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi sampel.
Pertama-tama bagi data berdasarkan kategori, lalu mengambil sampel dari setiap kategori tersebut dengan presentase yang sama. Selanjutnya gabungkan menjadi satu sehingga dapat mempertahankan keragaman data dari tiap kategori yang ada.
Setiap lembaga survei dapat menggunakan metode yang berbeda untuk melakukan quick count asalkan memenuhi syarat kebenaran teorinya.
Untuk kepentingan quick count, dibutuhkan ribuan relawan yang diintruksikan secara langsung untuk mengamati pemilu agar memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Mereka akan mencatat semua informasi tentang pencoblosan dan perhitungan suara lalu diserahkan ke pusat data (data center). Mereka diharuskan dapat bekerja dengan cepat, yaitu dengan dapat memanfaatkan teknologi komunikasi yang ada seperti telepon, SMS, internet, dan lain-lain.
Jadi, sebenarnya seberapa akuratkah hasil quick count jika dibandingkan dengan hasil resmi pemilu? Dapat dikatakan bahwa estimasi dari quick count ini akan akurat apabila mengacu pada metodologi statistik dan penarikan sampel yang ketat serta diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
Walaupun hasil quick count tidak dapat menjadi acuan utama dan tidak 100% benar, namun cukup akurat untuk dipercaya dan dapat menjadi acuan sementara, mengingat dalam beberapa kali pemilu sebelumnya, hasil perhitungan quick count yang dilakukan juga tidak berbeda jauh dengan hasil perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU.
Meski tidak dapat juga dinafikan, bahwa dalam proses hitung cepat ini (quick count) tetap mempunyai celah kesalahan, tetapi itu biasanya hanya sekian persen karena proses yang dilakukan menggunakan komputer memiliki margin of error, namun kemungkinan benar jauh lebih besar daripada kemungkinan salah.
Menurut penulis, sebenarnya perbedaan hasil perhitungan dapat diminimalkan dengan cara pengambilan sampel dalam survei diperbanyak dan jangan dilakukan menggunakan metode random murni tetapi random berdasarkan kelompok/cluster TPS, dan juga peneliti atau lembaga survey yang menangani proses quick count ini adalah non partisipan. Hal ini dilakukan untuk menghindari bias atau kemungkinan dukungan terhadap kandidat tertentu.
Quick count adalah statistik (survei) yang menggunakan sebagian data (sample) sementara hasil perhitungan KPU merupakan parameter (sensus) yang menggunakan keseluruhan data. Hasil Survei selalu dapat berubah dan berbeda dari satu survei ke survei yang lain, karenanya seringkali terdapat perbedaan antara survei dan sensus. Terdapat dua faktor yang menyebabkan perbedaan itu, yaitu faktor yang bersifat teori yang tidak bisa dihindarkan dan bisa akibat malpraktek yang bisa saja dihindarkan.
Quick count ini hanyalah sebuah alat, walaupun sehebat apapun yang dilakukannya. Quick count akan berfungsi dengan baik jika dijalankan oleh orang-orang yang sudah ahli.
Bukan tidak mungkin jika bisa saja ada seseorang yang memanfaatkannya dengan niat-niat yang tidak baik. Namun, berjalannya waktu akan terbukti mana yang benar. Bukan terhadap metode yang digunakan, tetapi hal ini akan menimbulkan keraguan/ketidakpercayaan masyarakat terhadap orang-orang yang menangani quick count tersebut.
Namun setidaknya hasil quick count ini, dapat merangkum keinginan masyarakat untuk setidaknya dipublikasikan secepatnya hasil pemilu dengan akurasi yang baik sehingga bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, publik, dan lembaga-lembaga yang berkepentingan didalamnya.